Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran BPHTB Dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan PBB-P2

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.07/2016 tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Tax RefundMenteri Keuangan pada tanggal 31 Maret 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.07/2016 tentang Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 1 April 2016.

Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelesaian pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu diatur kembali penyelesaian pengembalian atas kelebihan pembayaran BPHTB dan  Penyelesaian Pelayanan PBB-P2.

Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 terdiri atas:

  1. pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya permohonan Wajib Pajak yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima; dan
  2. pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 berdasarkan atas keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan

dengan besaran pengembalian lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2.

Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas:

  1. dikabulkannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
  2. keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali terhadap permohonan pengembalian

Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga. Ketentuan penghitungan Imbalan Bunga sebagai berikut:

  1. Imbalan Bunga ditetapkan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat bulan) dan;
  2. Imbalan Bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).

Untuk mengetahui lebih lanjut proses Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran BPHTB dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan PBB-P2, silahkan kunjungi :

 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait